Situbondo, Jatim Hari Ini - Diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) dan sabu, pasangan suami istri di Situbondo diamankan polisi.
Pasutri bernasib apes itu berinisial BR (39) dan NR (33), warga Desa Kliensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 320 butir pil Trihexpinidil, 214 butir pil Dextro dan Sabu seberat 3,94 gram.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH., S.IK., MH pasangan suami istri ditangkap Senin (13/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Ini bentuk komitmen kami dalam menumpas peredaran dan Penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Situbondo," ucapnya.
Terungkapnya kasus ini bermula laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran pil koplo maupun sabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil mengamankan NR di sebuah gardu.
Saat dilakukan penggeledahan dari dompet NR ditemukan sejumlah pil Trihexpinidil dan pil Dextro.
Kemudian NR diboyong menuju rumahnya. Disitu anggota melakukan penggeledahan dari sebuah lemari yang berada di dapur ditemukan pil Trihexpinidil dan pil Dextro.
Anggota juga mengamankan barang bukti (BB) lain yakni Sabu seberat 3,94 gram. NR kepada anggota mengaku apabila sejumlah BB tersebut suaminya berinisial BR.
"Saat ini NR dan BR masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba," tegasnya. (rif)
Artikel Terkait
Polisi di Bondowoso Tangkap Penjual Pil Koplo Asal Kapongan Situbondo
Sat Resnarkoba Situbondo Sita Ribuan Butir Pil Koplo Dari Seorang Pemuda Asal Panji
Sat Resnarkoba Polres Situbondo Tunjukkan Gaungnya Tangkap Pengedar Okerbaya, BB Ribuan Butir Pil Koplo