Nganjuk, Jatim Hari Ini - Seorang buruh penggali sumur berinisial A (23), warga Desa Jati, Kecamatan Tarikan, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi.
Kabarnya, ia ditangkap karena diduga jualan obat keras berbahaya (Okerbaya) alias pil setan.
Dari tangan penggali sumur itu diamankan barang bukti (BB) berupa 100 butir pil setan yang dikemas dalam plastik dan siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos., MH mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Jetis, Kecamatan Anom saat transaksi dengan pelanggannya.
"Pelaku ditangkap saat transaksi lengkap dengan BB 100 butir pil koplo," ungkapnya.
Pengungkapan peredaran Okerbaya ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke program Wayahe Lapor Kapolres terkait adanya peredaran narkoba.
Karena Narkoba menjadi atensi, laporan itu terus ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan berhasil menangkap pelaku.
Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, pelaku berikut BB Okerbaya kemudian diboyong menuju Sat Resnarkoba Polres Nganjuk.
Perbuatan pelaku melanggar UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku narkoba, baik itu sabu maupun Okerbaya dan pasti kami sikat," tegasnya.***
Artikel Terkait
Makna Strategis Pelantikan Plt Bupati Menjadi Bupati Nganjuk Definitif
Eigenrichting, Tindakan Polres Nganjuk Sudah Tepat
Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Kabupaten Nganjuk, Bantu Sembako HIngga Bedah Rumah