Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

- Selasa, 14 Maret 2023 | 20:06 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Surabaya, Jatim Hari Ini - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) milik Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE yang berperan sebagai marketing robot trading ATG.

Sebelumnya RE sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus investasi robot trading tersebut.

Setelah pemeriksaan terhadapnya rampung, dan penyidik melakukan gelar perkara, maka status hukum RE yang semula sebagai saksi, akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.

“RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, karena RE ini adalah marketing daripada robot trading ATG,” ujar Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (13/3/2023).

Sebelumnya polisi menyebut, dalam kasus ATG ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp 9 miliar.

Pihak Polda Jatim saat ini menyediakan layanan pengaduan dan pelaporan korban robot trading ATG. Yakni, melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp di 0811-3790-2000. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X