Jember, Jatim Hari Ini - Komplotan pelaku penipuan emas palsu yang beraksi di wilayah Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember berhasil ditangkap polisi.
Pelakunya berjumlah empat orang masing - masing berinisial S dan K keduanya warga Kecamatan Semboro. Sedang J dan R keduanya adalah warga Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.
Kapolsek Tanggul AKP Miftakul Huda, SH mengatakan kasus penipuan ini terungkap bermula adanya laporan dari warga Desa Tanggul kulon Kecamatan Tanggul bernama Slamet Riyadi.
Dalam laporannya itu Slamet Riyadi menyampaikan bahwa pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 empat orang pelaku meminjam uang dengan jaminan perhiasan emas dan beberapa surat - surat berharga.
Setelah jatuh tempo pembayaran, pelaku tidak membayarnya. Bahkan saat ditagih, pelaku hanya berjanji dan berjanji tanpa kejelasan kapan hutangnya dibayar.
"Perhiasan emas yang dijaminkan para pelaku ternyata emas palsu," katanya.
Setelah mengetahui perhiasan emas dijaminkan palsu, korban yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 683.050.000 terus melaporkan nasib yang dialami ke Polsek Tanggul.
Berdasarkan laporan korban itulah pihaknya terus mencari keberadaan para pelaku.
Berkat kerja keras anggota di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Saat ini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanggul.
Perbuatan para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan bisa dipidana hukuman penjara paling lama 4 tahun," ungkapnya. (tok)
Artikel Terkait
Curi Sepeda Angin Sonmic, Pria Muda Asal Tegal Umbulsari Jember Ditangkap Polisi di Rumah Istrinya
Jualan Pil Koplo, Pemuda Asal Desa Ampel Wuluhan Jember Ditangkap Polisi
Pengedar Sabu Asal Tempurejo Jember Ditangkap Polisi Mengaku Untungnya Lumayan