Polisi Gresik Tangkap Dua Pelaku Sabu di Pulau Bawean Gresik

- Senin, 13 Maret 2023 | 09:40 WIB
Kedua pelaku sabu saat diamankan polisi
Kedua pelaku sabu saat diamankan polisi

 

Gresik, Jatim Hari Ini - Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, dua orang di pulau Bawean ditangkap polisi. Dua orang itu berinisial N (30) dan A (29), keduanya   warga Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,20 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatak Sutrisno menuturkan pelaku yang ditangkap pertama kali berinisial N di tepi Jalan Raya Desa Kepuh Legundi.

Setelah dikembangkan tak lama kemudian pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial A di rumahnya.

"N dan A mengakui jika barang bukti yang disita polisi adalah miliknya," katanya.

Karena perbuatan N dan A melanggar pasal 114 sub pasal 112 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya diamankan di Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kini keduanya sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik.

Terungkapnya kasus ini bermula laporan dari masyarakat yang mencurigai apabila N dan  A adalah pelaku narkoba.

Setelah dilakukan proses penyelidikan akhirnya N dan A berhasil ditangkap lengkap dengan BB narkoba sabu.


"Masih dikembangkan untuk mengungkap siapa pemasok sabu itu," tegasnya. (bud/tej)

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Pemuda Pelaku Sabu Diringkus Polisi Gresik

Selasa, 7 Februari 2023 | 19:53 WIB
X