Gresik, Jatim Hari Ini - Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, dua orang di pulau Bawean ditangkap polisi. Dua orang itu berinisial N (30) dan A (29), keduanya warga Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.
Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti (BB) berupa sabu seberat 0,20 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatak Sutrisno menuturkan pelaku yang ditangkap pertama kali berinisial N di tepi Jalan Raya Desa Kepuh Legundi.
Setelah dikembangkan tak lama kemudian pihaknya berhasil menangkap pelaku berinisial A di rumahnya.
"N dan A mengakui jika barang bukti yang disita polisi adalah miliknya," katanya.
Karena perbuatan N dan A melanggar pasal 114 sub pasal 112 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya diamankan di Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini keduanya sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik.
Terungkapnya kasus ini bermula laporan dari masyarakat yang mencurigai apabila N dan A adalah pelaku narkoba.
Setelah dilakukan proses penyelidikan akhirnya N dan A berhasil ditangkap lengkap dengan BB narkoba sabu.
"Masih dikembangkan untuk mengungkap siapa pemasok sabu itu," tegasnya. (bud/tej)
Artikel Terkait
Dua Tanggul di Gresik Jebol, Banjir Terjang Pemukiman di Desa Mojosarirejo
Warga Gresik Bagikan Kisah Beli Durian 'Zonk' di Pasuruan
Pelari Putri Asal Lumajang Raih Emas 800 Meter di Kejurda Atletik Jatim 2023 di Stadion Gresik