Malang, Jatim Hari Ini – Diduga hendak transaksi narkoba, seorang pria berinisial Y (39) warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Turen.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasih Humas Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pria berinisial Y ditangkap personil Polsek Turen sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Jalan Asembagus Kecamatan Dampit.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 1 poket sabu seberat 0,28 gram serta 1 buah Handphone berisi chat transaksi sabu.
"Pelaku bersama BB sabu terus dibawa ke Unit Reskrim Polsek Turen," ucapnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui jika barang yang diamankan petugas adalah miliknya. Kepada penyidik juga mengaku apabila barang haram dibeli secara online dari media sosial.
Pelaku juga mengaku sudah 5 bulan mengedarkan barang haram ini di Malang dengan sistem ranjau.
Pelaku tertarik dengan pekerjaan ini karena selain mendapat keuntungan berupa uang antara Rp. 50.000 hingga Rp 100.000 setiap transaksi juga bisa mencicipi sabu yang dijualnya.
Usai menjalani pemeriksaan, pelaku terus diamankan di rumah tahanan Polsek Turen.
Perbuatannya dikenakan pasal 114 sub pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Y bisa dipidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
“Ditangkapnya pelaku bermula kecurigaan masyarakat bahwa pelaku pengedar narkoba yang kemudian dilaporkan ke polisi," pungkasnya. (fah/tej)
Artikel Terkait
Crazy Rich Asal Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap Polisi di Malang
Ditangkap di Malang, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Lama Vakum di Instagram, Ini Terakhir Unggahannya
Dua Pelaku Jambret Sadis yang Viral di Media Sosial Dilumpuhkan Timsus Polres Malang