Jember, Jatim Hari Ini - Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, pria berinisial F (32), warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, ditangkap polisi.
Kapolsek Tempurejo Iptu Dian, S.H., menuturkan dari tangan pelaku diamankan dua paket sabu seberat 0,44 gram dan 0,30 gram.
Turut diamankan 1 buah handphone, buku kecil berisi catatan pembeli, uang tunai sebesar Rp 1. 290.000 dan seperangkat alat hisap sabu.
"Pelaku ditangkap di dalam rumahnya lengkap dengan barang bukti (BB) sabu dan lainnya," tuturnya.
Menurut pelaku, untuk menggaet pelanggan, pelaku tidak menjual sabu dalam paket besar. Melainkan menjual paket hemat.
"Dalam 1 gram sab , oleh pelaku dikemas menjadi 8 paket dan dijual antara Rp. 200.000 hingga Rp. 400.000," jelasnya.
Pelaku juga menyampaikan apabila pelanggannya adalah orang dewasa yang sudah dikenal baik.
"Pelaku nekat jualan sabu karena keuntungannya lumayan," ungkapnya.
Akibat perbuatan nekatnya, usai menjalani proses pemeriksaan pelaku dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Tempurejo.
"Pelaku dikenakan pasal
114 subsider 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.***
Artikel Terkait
Mencuri Kayu Pinus Milik Perhutani, Dua Warga Silo Jember Masuk Penjara
Curi Sepeda Angin Sonmic, Pria Muda Asal Tegal Umbulsari Jember Ditangkap Polisi di Rumah Istrinya
Jualan Pil Koplo, Pemuda Asal Desa Ampel Wuluhan Jember Ditangkap Polisi