Jember, Jatim Hari Ini - Pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) atau pil koplo asal Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember ditangkap Polisi Polsek Wuluhan Jember.
Pemuda berinisial AL (20), warga Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan ini ditangkap di rumahnya.
Selain menangkap pemuda tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 93 plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil berlogo Y, uang tunai sebesar Rp. 200.000 dan 1 buah handphone.
"Pelaku ditangkap di rumahnya sekira pukul 18.30 WIB lengkap dengan BB Okerbaya,” ujar Kapolsek Wuluhan AKP Solekan Arif, S.pd.
Ditangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran Okerbaya dan yang dicurigai sebagai pengedarnya adalah pelaku.
Pihaknya pun terus melakukan proses penyelidikan dan ternyata benar. Begitu melihat pelaku berada di rumahnya pihaknya langsung menangkapnya.
Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, pelaku bersama BB terus dibawa ke Polsek Wuluhan.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui jika barang bukti yang disita polisi adalah miliknya.
Perbuatan pelaku melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Wuluhan," jelasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Mayang Jember Tangkap Maling Motor dan Penadahnya
Mencuri Kayu Pinus Milik Perhutani, Dua Warga Silo Jember Masuk Penjara
Curi Sepeda Angin Sonmic, Pria Muda Asal Tegal Umbulsari Jember Ditangkap Polisi di Rumah Istrinya