Jualan Pil Koplo, Pemuda Asal Desa Ampel Wuluhan Jember Ditangkap Polisi

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:51 WIB
 Pemuda berinisial AL (20), warga Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan  yang ditangkap polisi
Pemuda berinisial AL (20), warga Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan yang ditangkap polisi

 

Jember, Jatim Hari Ini - Pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) atau pil koplo asal Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember ditangkap Polisi Polsek Wuluhan Jember.

Pemuda berinisial AL (20), warga Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan ini ditangkap di rumahnya. 

Selain menangkap pemuda tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 93 plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil berlogo Y, uang tunai sebesar Rp. 200.000 dan 1 buah handphone.

"Pelaku ditangkap di rumahnya sekira pukul 18.30 WIB lengkap dengan BB Okerbaya,” ujar Kapolsek Wuluhan AKP Solekan Arif, S.pd.

Ditangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran Okerbaya dan yang dicurigai sebagai pengedarnya adalah pelaku.

Pihaknya pun terus melakukan proses penyelidikan dan ternyata benar. Begitu melihat pelaku berada di rumahnya pihaknya langsung menangkapnya.

Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, pelaku bersama BB terus dibawa ke Polsek Wuluhan.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui jika barang bukti yang disita polisi adalah miliknya.

Perbuatan pelaku melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Wuluhan," jelasnya.***

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X