Mengaku Jadi Korban Mafia Hukum dan Tanah, Penjual Rujak Cingur di Kediri Surati Presiden

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:57 WIB
Penjual rujak cingur di Kota Kediri, Endang Murtiningrum.
Penjual rujak cingur di Kota Kediri, Endang Murtiningrum.

Kediri, Jatim Hari Ini - Sengketa waris perebutan tanah dan banguna yang menerpa salah seorang penjual rujak cingur, Endang Murtiningrum, warga Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri dipastikan akan masih terus bergulir.

Meskipun pihak panitera Pengadilan Negeri Kota Kediri telah melakukan sita eksekusi atas rumahnya.

Namun, Endang masih melakukan perlawanan, dan bahkan pihaknya telah mengadukan masalah tersebut kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Saya sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Pak Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD,” ujar Endang seraya menangis

Sambung Endang, tanah dan rumahnya yang terancam dieksekusi pengadilan karena diduga adanya ulah para mafia tanah.

“Kami hanya rakyat kecil dan penjual rujak cingur yang telah diperlakukan tidak adil oleh hukum. Data dan bukti-bukti otentik sudah lengkap dan diakui oleh negara. Kenapa hukum memperlakukan saya sedemikian rupa, padahal itu sudah berjalan selama 6 tahun tetapi saya dipermainkan oleh hukum," ungkapnya, sesekali menyeka air matanya.

Selain itu, Endang juga mengaku kalau pihak pengadilan dalam memutuskan perkaranya tidak berkeadilan meski memiliki data lengkap. Padahal ijazah semuanya menyatakan bahwa saya adalah anak dari Moersad dan Toeminah.

Maka dari itu, Endang berharap kepada Jokowi dan Mahfud MD untuk mengembalikan haknya.

"Saya hanya rakyat kecil, kenapa hukum berpihak kepada yang punya uang. Saya tidak punya uang, tolong Bapak Presiden, perhatikan saya, saya mohon dengan sangat, kembalikan hak saya," ucap Endang sambil menangis.

Rudi, suami Endang menjelaskan, istrinya mendapatkan warisan dari kedua orangtuanya.

Termasuk data-data pendukung seperti kartu keluarga, akta kelahiran juga telah diakui negara.

Termasuk saat penggantian sertifikat tanah atas nama istrinya juga berlangsung lancar tanpa masalah.

"Masalah baru muncul setelah sertifikat berganti atas nama 5 tahun kemudian, lalu muncul gugatan dari saudaranya dengan tuduhan melawan hukum," jelas Rudi.

Sementara itu, Eko Budiono SH, pengacara Endang menyebutkan, bahwa dalam putusan ada yang ganjil. Diantaranya, tanah yang digugat luasnya 722 M2, namun dalam putusan luasnya menjadi 772 M2, sehingga terjadi selisih 50 M2.

"Maka dari itu kami mengharapkan adanya pendapat dari pakar-pakar hukum jika putusan ini tetap dipaksakan," ungkap Eko.

Selain itu, tambah Eko, dalam putusan batas-batas tanahnya juga berbeda dari materi gugatan. Sehingga putusannya sangat berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

"Ini yang membuat rancu karena ada dua lahan yang dijadikan satu dalam sertifikat. Kemudian digugat hanya separuhnya, tetapi yang dieksekusi semuanya," tandasnya. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X