Situbondo, Jatim Hari Ini - Lagi, peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis trihexyphenidyl berlogo Y yang jumlahnya ribuan butir berhasil digagalkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Situbondo.
Seorang pria muda berinisial DL (38), warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo ditangkap karena diduga sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Ernowo, SH mengatakan, ditangkapnya DL bermula laporan dari masyarakat yang mencurigainya mengedarkan Okerbaya.
Karena narkoba baik jenis sabu atau sejenisnya termasuk Okerbaya merupakan atensi pimpinan yang harus diberangus, pihaknya terus melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Ternyata benar, jika DL mengedarkan Okerbaya. Begitu melihat DL di sebuah tempat, pihaknya langsung menangkapnya.
Saat digeledah ditemukan barang bukti (BB) ribuan pil koplo itu."Jadi, pelaku ditangkap lengkap dengan barang bukti," ungkapnya.
Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, DL berikut BB diboyong menuju Sat Resnarkoba Polres Situbondo.
Kini DL masih menjalani proses pemeriksaan penyidik. Perbuatannya,
melanggar pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Jauhi narkoba, jika tidak pasti kami libas. narkoba tidak ada ampun bagi kami," tegas AKP Ernowo. (rif)
Artikel Terkait
Viral Perempuan Diduga Pelaku Penculikan Anak di Situbondo, Ternyata ODGJ Berat
Polisi di Bondowoso Tangkap Penjual Pil Koplo Asal Kapongan Situbondo
Sat Resnarkoba Situbondo Sita Ribuan Butir Pil Koplo Dari Seorang Pemuda Asal Panji