Madiun, Jatim Hari Ini - Kasus Surat Izin Mengemudi (SIM) B II Umum palsu berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun.
Pelaku pencetak atau pembuat SIM palsu itu berinisial JR (51), warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Kini JR masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto mengatakan bahwa JR dalam menjalankan aksinya menerima jasa pembuatan SIM B II Umum.
Dari pesanan itu kemudian pelaku membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop versi 6 dimana data mentahan sudah dibuat oleh pelaku.
Kemudian mencetak SIM B II Umum tanpa melalui mekanisme resmi. Pelaku melakukan perbuatan ini sejak tahun 2022.
"Diperkirakan ada 150 lembar SIM yang dicetak dengan biaya antara Rp. 150.000 hingga Rp. 400.000," tuturnya.
Terbongkarnya pembuatan SIM palsu bermula saat petugas patroli hendak fotocopy di Jalan Mundu Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan.
Petugas melihat seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih terbungkus plastik.
Curiga bahwa itu SIM itu palsu, petugas langsung tangkap tangan terhadap JR.
Disita barang bukti (BB) berupa 15 lembar SIM B II Umum diduga palsu, 1 Unit komputer, 2 unit printer Epson, 1 unit mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, 3 stempel palsu.
Akibat perbuatannya, JR JR disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1), tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat. Bisa dipidana hukuman penjara selama 6 tahun.
"Usai menjalani proses pemeriksaan, JR diamankan di rumah tahanan Polres Madiun," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Polres Madiun Gelar Peringatan Isra' Mi'raj 1444 H untuk Tingkatkan Keimanan Anggota
Jangkau Calon Pembuat SIM Sampai Pelosok Desa, Satlantas Lumajang Beri Fasilitas Latihan di 3 Kecamatan
Bantu Polisi Tangkap Pembobol ATM, 2 Warga Madiun Dapat Penghargaan dari Kapolres
Maling Motor Asal Talun Rejoso Nganjuk Ditangkap Polisi Gabungan
Jawara, YPR 501 Bajra Yudha Madiun Borong Semua Piala Kejuaraan Tontangkas Tingkat Divisi 2/Kostrad