Mencuri Kayu Pinus Milik Perhutani, Dua Warga Silo Jember Masuk Penjara

- Selasa, 7 Maret 2023 | 12:33 WIB
gambar hanya sebuah ilustrasi
gambar hanya sebuah ilustrasi

Jember, Jatim Hari Ini - Kepergok menebang kayu hutan jenis Pinus di petak 21 RPH Garahan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, dua  orang berinisial HL dan BK warga setempat  ditangkap Polisi.

Kini kedua pelaku berikut kayu Pinus curiannya diamankan di Polsek Silo untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan.

Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto, S.H. menuturkan awal ditangkapnya HL dan BK bermula saat tim Perhutani RPH Garahan melaksanakan patroli di petak 21 dari kejauhan melihat beberapa orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tak mau kecolongan, tim Perhutani terus melakukan pemantauan dari kejauhan. Ternyata, beberapa orang tersebut menebang kayu Pinus menggunakan gergaji esrek.

Saat para pelaku sibuk memotong kayu, tim Perhutani yang memantau dari kejauhan langsung menangkapnya.

HL dan BK berhasil ditangkap. Pelaku yang lain berhasil kabur, lalu diserahkan ke Polsek Silo.

"Kini kedua pelaku berikut barang bukti (BB) beberapa gelondong kayu Pinus yang dicurinya diamankan di Polsek Sempolan," ungkapnya.

Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Akibat perbuatannya itu HL dan BK disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Rekan pelaku yang berhasil kabur masih diburu, dipastikan tidak lama lagi tertangkap," tegasnya.***





Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X