Libatkan Masyarakat Dalam Pembentukan Raperda,  Sekretariat DPRD Trenggalek Beri Pembekalan

- Selasa, 7 Maret 2023 | 11:04 WIB
Sekretariat DPRD Trenggalek, memberikan pembekalan kepada tim lapangan dalam rangka menyukseskan uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) 2023.
Sekretariat DPRD Trenggalek, memberikan pembekalan kepada tim lapangan dalam rangka menyukseskan uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) 2023.

Trenggalek, Jatim Hari Ini - Sekretariat DPRD Trenggalek memberikan pembekalan kepada tim lapangan dalam rangka menyukseskan uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) 2023 di aula DPRD Trenggalek pada Senin (6/3/2023).

Mentor pembekalan langsung dari Sekretaris DPRD Trenggalek 

Sekretaris DPRD Mohtarom mengatakan, pembekalan uji publik raperda 2023 ini merupakan upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Khususnya melibatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan raperda

“Apakah raperda-raperda yang sedang dibahas atau akan dibahas pada 2023 itu ada masukan, penolakan, persetujuan, atau tambahan dari masyarakat untuk melengkapi kesempurnaan raperda,” ungkap Mohtarom.

Berimplikasi dengan kegiatan itu, maka perlu tim lapangan yang akan menjadi moderator pelaksanaan uji publik 2023. 

Para moderator berjumlah sama seperti jumlah anggota dewan yang duduk di parlemen. 

“Itu mengirim satu orang sebagai orang yang bertugas di lapangan. Masing-masing anggota mengirim satu nama,” ujarnya.

Sementara karena para calon moderator belum sepenuhnya mengetahui mekanisme penyelenggaraan uji publik raperda 2023, maka perlu adanya pembekalan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 

“Ini agar ada persamaan persepsi,” ujarnya.

Dicontohkan untuk penyelenggaraan uji publik yang  rencananya akan dilaksanakan di empat daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Jumlah dapil itu masih memakai skema hasil pesta demokrasi pada 2019.

Di sisi lain, tugas teknis dari para moderator nantinya akan mencatat segala bukti-bukti dari awal kegiatan sampai dengan penutupan acara.

“Jadi, di sana mereka harus menyiapkan terkait tanda daftar hadirnya peserta, mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan, dan menyampaikan ke sekretariat DPRD dalam rangka mempercepat proses surat pertanggungjawaban (SPj),” ungkapnya.***

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X