Nganjuk, Jatim Hari Ini - Unit Reskrim Polsek Rejoso dan Unit Reskrim Polsek Gondang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area persawahan Dusun Tinampuh Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Pelaku yang ditangkap berinisial DP (48), warga Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan SP disita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter hasil kejahatannya.
Kapolsek Rejoso AKP. Gendut Wisoko, SH mengatakan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor berawal dari laporan Samijan warga Desa Tinampuh apabila sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya hilang saat diparkir di sekitar area sawah.
Atas dasar laporan korban, pihaknya terus melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Tak lama kemudian ada informasi masyarakat melalui program "Wayahe Lapor Kapolres" jika melihat pelaku mengendarai sepeda motor mirip punya korban.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Polsek Gondang terus bersama - sama mencari keberadaan pelaku.
Berkat kerja keras petugas gabungan, pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motor yang dicurinya.
"Pelaku berikut sepeda motor curiannya sudah diamankan di Polsek Rejoso," ungkapnya.
Lanjut Kapolsek Rejoso saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Pelaku bisa dipidana hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegasnya.***
Artikel Terkait
BNN Tes Urine Narapidana di Rutan Nganjuk, Termasuk Eks Bupati Nganjuk
Seorang Kakek Asal Tanjunganom Nganjuk Ditangkap Polisi Karena Mencuri Motor
Polres Nganjuk Tangkap 5 Pelaku Pepet Bacok di Sepuluh Lokasi