Surabaya, Jatim Hari Ini - Peredaran uang palsu di Jalan Jolotundo Surabaya yang cukup meresahkan masyarakat berhasil dibongkar oleh polisi.
Dalam kasus uang palsu ini dua orang diamankan masing - masing berinisial MJ (46), warga Jalan Pacar Keling Surabaya, dan RN (49) warga Jalan Gembili Raya Surabaya.
Dari tangan MJ dan RN polisi menyita sedikitnya 88 lembar uang palsu pecahan 50 ribu. Total uang palsu yang disita sebesar Rp. 4.400.000.
Barang bukti lain yang disita 2 buah handphone, 1 set alat cetak uang, 1 buah laptop, 1 bendel kertas bahan uang palsu, 1 bendel yang palsu yang belum dipotong dan alat sablon.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim Akp Arief Rizky mengatakan kasus ini terbongkar bermula laporan dari masyarakat adanya peredaran uang palsu di sekitar Jalan Jolotundo.
Pihaknya pun terus saat melakukan serangkaian proses penyelidikan diperoleh informasi jika ada orang yang mau transaksi uang palsu.
Pihaknya pun terus melakukan pemantauan di sekitar Jalan Jolotundo dan melihat MJ dan RN dengan gelagat mencurigakan.
Tak mau kecolongan, keduanya pun langsung diringkus. Ternyata kedua hendak transaksi uang palsu.
MJ dan RN transaksi uang asli sebesar Rp. 700.000 ditukar uang palsu sebesar Rp 2.200.000.
"Jadi, kedua pelaku ditangkap lengkap dengan BB uang palsu sebesar Rp. 4.400.000," ungkapnya.
Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, kedua pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Keduanya dijerat pasal 36 UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang junto pasal 55 KUHP," tegasnya. (tis)
Artikel Terkait
Pemuda Pengangguran Asal Jalan Benowo Surabaya Ditangkap Polisi Dengan BB Ribuan Butir Pil Koplo
Jadi Kurir Sabu Kakak Beradik Asal Wonodadi Blitar Ditangkap Timsus Polrestabes Surabaya BB 1 Kilogram Sabu
Penampakan Masjid Raya Islamic Center Jawa Timur di Surabaya yang Didesain Ridwan Kamil