Situbondo, Jatim Hari Ini - Belum genap sebulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo, S.H. menunjukkan keseriusannya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Situbondo.
Seorang pemuda berinisial A (24), warga Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo ditangkap, karena dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) yang trend disebut pil koplo.
Dari tangan A diamankan barang bukti (BB) sedikitnya 4844 butir pil trex dan 1 buah Handphone milik pelaku.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H., mengatakan awal mulanya ada laporan masyarakat terkait adanya peredaran Okerbaya alias pil koplo di wilayah Kecamatan Panji.
Laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap A di rumanya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) pil T-rex jumlahnya ribuan butir langsung diamankan ke Polres Situbondo.
"Saat dilakukan proses pemeriksaan, pelaku mengakui pil koplo itu adalah miliknya," ucapnya.
Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kasus ini terus kami dalami guna mengungkap jaringannya," pungkas Ernowo. (riky/tej)
Artikel Terkait
Sepekan Polres Situbondo Ungkap Kasus Jambret dan Pembuangan Bayi, Dua Pelaku Ditangkap
Viral Perempuan Diduga Pelaku Penculikan Anak di Situbondo, Ternyata ODGJ Berat
Polisi di Bondowoso Tangkap Penjual Pil Koplo Asal Kapongan Situbondo