Polisi di Tulungagung Tangkap Pengedar Sabu dan Pil Koplo Asal Beji Boyolangu

- Senin, 6 Maret 2023 | 08:02 WIB
 Pengedar itu berinisial MF (21), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung
Pengedar itu berinisial MF (21), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung

 

Tulungagung, Jatim Hari Ini - Kali ini polisi di Tulungagung meringkus pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) alias pil koplo dan Narkotika jenis sabu.

Pengedar itu berinisial MF (21), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

Pemuda berwajah tampan bernasib apes ini ditangkap polisi di rumahnya kemarin pagi sekira pukul 07.00 WIB. 

Dalan penangkapan ini, turut disita barang bukti (BB) 9 poket sabu seberat 5,96 gram, 1000 butir pil double L, 1 buah Handphone, 1 buah kartu ATM bank, 1 buah timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu.

"MF ini ditangkap lengkap dengan barang bukti (BB) sabu dan pil koplo," tutur  Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.IK., MH melalui Kasi Humas Iptu Moh Anshori, SH.

Awal mulanya, ada laporan dari masyarakat adanya peredaran sabu dan pil koplo di wilayah Kecamatan Boyolangu.

Masyarakat mencurigai  MF menjadi pengedar barang haram tersebut.

Atas laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap MF lengkap dengan BB.

Kini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan.

MF dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 sub pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan.

"MF juga dijerat pasal 60 UURI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegasnya. (mun/tej)

 

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X