Ngawi, Jatim Hari Ini - Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Ngawi mendapat perhatian serius petinggi Polres Ngawi.
Untuk keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, Polres Ngawi memasang banner himbauan di sekitar perlintasan jalur kereta api tanpa palang pintu.
Isi himbauannya adalah masyarakat dan pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan waspada saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, SH., S.IK., MH mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati agar dibuatkan palang pintu dan menyiapkan petugas jaga palang pintu.
"Alhamdulillah, Bapak Bupati bersedia membuatkan palang pintu. Ini semua untuk pencegahan terjadinya kecelakaan," katanya.
Menurut Kapolres, pembuatan palang pintu di 26 titik lintasan kereta api sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 94 tahun 2018 tentang
peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 37, Pasal 54 dan Pasal 55.
Sekedar untuk diketahui bahwa kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang tidak berpalang pintu di wilayah Ngawi terhitung sejak 2018 - 2023 sebanyak 5 kejadian.
"Membuat palang pintu ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan. Tentu masyarakat dan pengguna akan merasa aman dan nyaman," ungkapnya. (rif)
Artikel Terkait
Soal TKD, Pemerintah Desa Klitik Ngawi Didesak Adakan Musdes
Soal Pengganti TKD Terdampak Tol, Pemerintah Desa Klitik Kabupaten Ngawi Ditunggu Etikat Baiknya
Benteng Pendem Van Den Bosch Ngawi: Tempat Bersejarah Jadi Spot Estetik, Berikut Fakta Uniknya