Edan, Guru Ngaji di Toyomarto Singosari Malang Cabuli Tiga Santriwatinya, Kini Masuk Bui

- Rabu, 1 Maret 2023 | 16:51 WIB
Tersangka (Guru ngaji) saat menjalani proses pemeriksaan penyidik
Tersangka (Guru ngaji) saat menjalani proses pemeriksaan penyidik

Malang, Jatim Hari Ini - Guru ngaji di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malang, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga santriwatinya.

Guru ngaji yang berprilaku bejat itu berinisial M (55) diketahui mengajar di salah satu Taman Pendidikan Alqur'an di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang

Akibat perbuatannya, guru ngaji tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Malang 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik membenarkan jika pelaku  sudah ditahan untuk mempermudah proses pemeriksaan penyidik.

Perbuatan tidak terpuji pelaku terungkap setelah salah satu santriwati meminta pindah tempat mengaji, karena takut kepada pelaku.

Namun, kala itu orangtuanya mengatakan bahwa guru ngaji di TPQ itu tempatnya menimba ilmu agama.

Anaknya kemudian menuturkan bahwa guru ngajinya sering meraba-raba area dada korban pada saat mengaji.

Pelaku juga pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban.

Mendengar pengakuan anaknya,  orang tua korban terus melaporkan nasib yang dialami anaknya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.

Pelaku pun langsung diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Untuk memuluskan perbuatan tidak terpujinya itu, korban disuruh membersihkan TPQ,  setelah itu dibaringkan di atas karpet lalu diraba-raba oleh pelaku.

Usai melakukan perbuatan tidak terpujinya, guru ngaji edan ini memberi uang kepada korban sebesar Rp. 10. 000  sambil berpesan agar tidak mengadu kepada orang tuanya.

"Pelaku melakukan perbuatan tidak terpujinya sejak tahun 2021 hingga awal 2023 dan baru terungkap," jelasnya.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Malang.

Halaman:

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X