Surabaya, Jatim Hari Ini - Peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram, berhasil digagalkan oleh Timsus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Kakak beradik masing masing berinisial HA (32) dan MA (29) keduanya adalah warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar yang diduga sebagai kurir diamankan.
Kedua kurir sabu ditangkap di Jalan Raya Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri melalui Wakasat Kompol Fadila menuturkan barang bukti (BB) sabu sebanyak 1 Kg itu sudah dikemas dalam 1 bungkus Teh Cina.
Pengakuan kakak beradik bahwa sabu tersebut berasal dari daerah Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya.
Pemilik sabu menurut keterangan kedua pelaku milik seseorang berinisial AM yang kini masih diburu dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
"HA dan MA ini sebagai kurir, pemiliknya adalah AM yang kini masih diburu," ujarnya.
Masih kata Wakasat bahwa keduanya mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini karena terhimpit masalah ekonomi keluarga.
Keduanya juga mengaku sudah 2 bulan bekerja sebagai kurir sabu. Setiap kali pengiriman mendapat upah sebesar Rp. 10.000.000.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bisa dipidana hukuman penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.(tis/tej)
Artikel Terkait
Pencuri Motor di Surabaya Mengaku Jual Motor Hasil Kejahatannya ke Madura
Cabuli Siswinya, Oknum Guru Madrasah di Surabaya Ditetapkan Tersangka, Begini Modusnya
Pemuda Pengangguran Asal Jalan Benowo Surabaya Ditangkap Polisi Dengan BB Ribuan Butir Pil Koplo