Surabaya, Jatim Hari Ini - Pemuda pengangguran berinisial GK (28) warga Jalan Benowo Kota Surabaya ditangkap polisi di rumahnya kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, lantaran diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sedikitnya 3.400 butir pil double L alias pil koplo.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo menjelaskan ditangkapnya pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi pil koplo.
Berangkat dari laporan itu, pihaknya terus melakukan serangkaian proses penyelidikan lalu menggerebek rumah pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti (BB) 3.400 butir pil double L itu dan sebuah handphone," ungkapnya.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan terungkap apabila ribuan pil koplo itu dibeli pelaku dari seorang temannya berinisial G yang kini masih diburu.
"Identitas G sudah kita kantongi. Bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya lagi.
Usai diperiksa, pelaku terus diamankan di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku bisa dipidana hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (tis/tej)
Artikel Terkait
Pemkab Mojokerto Gandeng Universitas Ciputra Surabaya Tingkatkan Pembangunan Daerah
Pencuri Motor di Surabaya Mengaku Jual Motor Hasil Kejahatannya ke Madura
Cabuli Siswinya, Oknum Guru Madrasah di Surabaya Ditetapkan Tersangka, Begini Modusnya