Surabaya, Jatim Hari Ini - Oknum guru salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Oknum guru yang berinisial AR itu ditangkap, karena telah berbuat cabul terhadap salah satu murid perempuannya sebut saja Mawar yang diketahui masih dibawah umur.
Atas perbuatan tak terpujinya itu, oknum guru itu sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru itu terjadi di sekolah tempat ia mengajar.
Pelaku membuat kuis yang diikuti oleh semua peserta didiknya dan satu persatu peserta didiknya dianggap benar dan lolos.
Hingga di akhir kuis menyisakan dua peserta didik, lalu diajak ke gudang sekolah oleh pelaku berkilah untuk diberikan pelajaran indra perasa.
Sesampai di gudang, mata korban ditutup menggunakan hasduk sedang tangan diikat.
Saat mata korban ditutup dan tangannya diikat itulah, pelaku menyodorkan alat vitalnya terhadap korban.
"Perbuatan tak terpuji pelaku dilihat oleh salah satu murid yang matanya tidak ditutup," katanya.
Tak terima, orang tua korban terus melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Berkat kecepatan penanganan laporan, pelaku pun berhasil diamankan.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi korban, termasuk tiga saksi lain yang salah satunya adalah kepala sekolah setempat akhirnya oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ungkapnya. (tis)
Artikel Terkait
Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Narkoba yang Nyambi Maling Motor di 7 TKP
Pemkab Mojokerto Gandeng Universitas Ciputra Surabaya Tingkatkan Pembangunan Daerah
Pencuri Motor di Surabaya Mengaku Jual Motor Hasil Kejahatannya ke Madura