Nganjuk, Jatim Hari Ini - Apes dialami oleh maling motor yang satu ini. Betapa tidak, belum merasakan hasil dari motor yang dicurinya, sudah ditangkap polisi.
Maling motor itu berinisial AP (50) warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kapolsek Nganjuk Kompol Drs. Masherly Sutrisno mengatakan pelaku ditangkap di area SPBU Kelurahan Ringinanom tepatnya di depan terminal Nganjuk sekira pukul 14.00 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Supra x125 milik korban yang dicurinya.
Awalnya, pihaknya menerima informasi apabila telah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Warujayeng.
Pihaknya pun terus menempatkan sejumlah anggota di sejumlah ruas jalan yang dimungkinkan dilalui pelaku.
Benar saja, saat anggota melakukan pengawasan di sekitar terminal Nganjuk, pelaku masuk ke area SPBU.
Anggota langsung mendatangi dan menangkapnya. "Jadi pelaku itu Ditangkap lengkap dengan barang bukti motor yang dicuri ya," ungkapnya.
Karena lokasi kejadian di wilayah hukum Polsek Warujayeng, maka pelaku berikut BB langsung diserahkan ke Polsek Warujayeng.
Dihimbau kepada masyarakat agar menaruh kendaraannya di tempat yang aman dan mudah terpantau dan dikunci setir.
"Jangan lupa gunakan kunci ganda. Karena cara inilah yang paling pas," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Alun-Alun Kota Nganjuk Semakin Bersolek dan Mempesona, Ada Sejumlah Spot Foto Menarik
Ketua DPRD Nganjuk: Pelantikan Bupati Nganjuk Secara Definitif Akhir Maret 2023
BNN Tes Urine Narapidana di Rutan Nganjuk, Termasuk Eks Bupati Nganjuk