Ponorogo, Jatim Hari Ini – Seorang pria berinisial EN warga Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, berurusan dengan aparat kepolisian,
karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli truck.
Akibatnya, korban sebut saja YD mengalami kerugian mencapai sebesar Rp.160.000.000.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.IK., MH mengatakan EN ditangkap terkait jual beli truck sampai dengan waktunya trucknya tidak ada.
Kejadiannya pada tahun 2018. Namun baru dilaporkan pada tahun 2020.
"Alhamdulillah berkat kesigapan anggota, pelaku yang lincah ini berhasil ditangkap di tahun 2023," ungkapnya.
Terpisah Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Guling Sunaka menambahkan bahwa kejadian tipu gelap itu berawal dari kesepakatan antara korban dengan pelaku terkait pembelian 1 unit truk.
Dalam kesepakatan itu pula korban membayarkan uang tunai sebesar Rp. 160.000.000 kepada pelaku. Berharap truck segera diantar.
Karena ditunggu hingga satu tahun lebih truck tak kunjung diantar, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polres Ponorogo.
"Setelah dua tahun, pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Desa/Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo,* bebernya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian pelaku masih berdalih bahwa terkait uang maupun truck yang ditawarkan belum menemukan kesepakatan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," tutupnya. (Lia/tej)
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Tewasnya Pengamen Perempuan di Ponorogo, Ternyata Ini Pembunuhnya
Keren! Ini Alasan Reog Ponorogo Masuk Top 10 Event Nasional
Kafe Mloko Jajar di Ponorogo: Hidden Gem Tak Jauh dari Telaga Ngebel, Ngopi Sambil Healing