Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Perumahan Pratama Karangploso Malang 

- Kamis, 23 Februari 2023 | 17:53 WIB
foto sekedar ilustrasi
foto sekedar ilustrasi

 

Malang, Jatim Hari Ini - Gara - gara bermain narkoba jenis sabu, seorang pemuda berinisial W (24) asal Desa Songhojerto, Kecamatan Kota Batu, ditangkap polisi.

Pemuda ganteng bernasib sial ini ditangkap polisi di sekitar Jalan Perumahan Pratama Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Barang bukti yang disita polisi berupa sabu seberat 3,19 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone serta 1 unit sepeda motor.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan jika Sat Resnarkoba telah menangkap pengedar sabu lengkap dengan BB 3,19 gram sabu.

"Kasusnya masih dikembangkan guna mengungkap jaringannya," ungkapnya.

Kepada petugas, W mengakui apabila sabu dan BB yang diamankan petugas adalah miliknya.

Sabu itu akan dijual kepada pelanggannya dengan sistem ranjau. Sengaja memilih lokasi jalan sekitar perumahan yang dinggapnya aman.

Pelaku mengaku apabila sabu itu didapat dari seseorang dengan sebutan Siro yang kini masih diburu. Setiap satu poket pelaku membeli seharga Rp  350.000 dan dijual lagi seharga Rp. 450.000.

"Pelaku mengaku sudah 5 kali transaksi sabu dengan Siro," bebernya.

Masih kata Kasi Humas, pelaku nekat melakukan perbuatannya, karena untung dua kali. Selain untung uang juga untung bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

Akibat perbuatannya pelaku dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Karangploso dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diimbau kepada masyarakat apabila melihat adanya peredaran narkoba, agar melaporkan kepada polisi biar diambil tindakan segera, karena narkoba merupakan atensi yang harus diberantas.

Tanpa peran serta masyarakat, pihaknya tidak akan bisa maksimal dalam memberantas narkoba.

Halaman:

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X