Ketahuan Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya Asal Dampit Malang Masuk Bui

- Kamis, 23 Februari 2023 | 14:33 WIB
ilustrasi. (ist)
ilustrasi. (ist)

Malang, Jatim Hari Ini - Pria paruh baya di Malang ditangkap polisi. Kabarnya, pria berinisial W (41) warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap karena jualan sabu.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan bahwa pria paruh baya itu ditangkap di Jalan Raya Penarukan, Kecamatan Kepanjen sekira pukul 23.30 WIB.

Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,34 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang melanggar UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika terus dibawa ke Polres Malang.

"Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik," tuturnya.

Ditangkapnya pelaku bermula laporan dari masyarakat apabila melihat pelaku menaruh sesuatu di bawah batu trotoar jalan.

Tak lama kemudian datang seseorang ke lokasi yang sama lalu pergi. Yakin itu transaksi narkoba, warga yang melihatnya terus melaporkan ke Polres Malang.

Gerak cepat tim Opsnal Sat Resnarkoba, akhirnya pelaku narkoba berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti (BB) sabu.

Menurut pengakuan pelaku barang haram itu dibeli dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook seharga Rp. 400.000 setiap poketnya.

"Pelaku mengambil keuntungan antara Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 setiap poketnya," jelasnya. (fah)

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X