Surabaya, Jatim Hari Ini – Mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol M 3415 TL, seorang pria bernama Sariman asal Kota Surabaya ditangkap polisi.
Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa mengatakan, ditangkapnya pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berikut sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat sah kepemilikan.
STNK Honda Beat Nopol M 3415 TL, STNK Honda Beat Nopol L 4828 AAK, STNK Honda Vario Nopol L 2093 HT dan STNK Honda Beat Nopol S 4593 ON.
“Setelah berhasil mendeteksi keberadaan pelaku, anggota kemudian melakukan penyergapan kepada Sariman,” kata Ade panggilan akrabnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda seperti di Jalan Pawiyatan, Jalan Joyoboyo Timur 2, Jalan Tidar 130, Depot Mantili Jalan Jetis Baru 36, dan Jalan Pulo Wonokromo.
"Menurut pengakuan pelaku, sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali," ucapnya.
Sasaran aksi pelaku adalah sepeda motor yang tengah diparkir dan ditinggalkan oleh pemiliknya.
Sepeda motor hasil curiannya itu oleh pelaku dijual ke wilayah Madura seharga Rp. 3.000.000 hingga Rp. 4.000.000 melalui temannya yang berinisial E.
Dari hasil penjualan motor tersebut, Sariman mengaku mendapat bagian antara Rp. 1.200.000 hingga Rp. 1.500.000.
"Identitas E sudah dikantongi anggota. Kini masih diburu," katanya.
Masih kata Kapolsek bahwa kasus ini masih terus didalami kemungkinan ada TKP lain.
"Sariman sudah ditahan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian," tegasnya. (tis)
Artikel Terkait
Di Surabaya, 100 Perempuan Gabung Srikandi Siaga Bencana Jawa Timur
Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Narkoba yang Nyambi Maling Motor di 7 TKP
Pemkab Mojokerto Gandeng Universitas Ciputra Surabaya Tingkatkan Pembangunan Daerah