Polres Kediri Tangkap 2 Kurir Narkoba Dengan BB Hampir Sejuta Okerbaya dan Ratusan Gram Sabu dan Extasy 

- Rabu, 22 Februari 2023 | 21:57 WIB
2 kurir narkoba bersama barang bukti diamankan petugas
2 kurir narkoba bersama barang bukti diamankan petugas

Kediri, Jatim Hari Ini - Hampir satu juta obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil double L diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri dari dua kurir masing - masing berinisial MC (35), warga Desa Bulupasar Kecamatan Pagu dan SA (35), tahun warga Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Resnarkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, selain mengamankan barang bukti (BB) hampir satu juta pil dobel L, anggota juga mengamankan sabu dan pil ekstasi.

"Dua orang pelaku saat ini masih dimintai keterangan,"kata AKP Ridwan, Rabu (22/2/2023).  

Pelaku berinisial MC ditangkap di sebuah rumah kontrakan Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri

Barang bukti (BB) yang diamankan rinciannya adalah sabu  249,09 gram, pil extasy dengan berat 64,37 gram dan 996.000 pil jenis LL yang masih dibungkus dalam kardus.

Setelah dikembangkan tak lama kemudian pihaknya berhasil menangkap SA di wilayah Desa/Kecamatan Gurah dengan barang bukti (BB) sabu seberat  7,78 gram, seperangkat alat hisap sabu dan 1 buah handphone.

"MC dan SA hanya menjalankan perintah dari seseorang yang kini masih diburu. Mengaku tergiur dengan upah 10 juta," ungkapnya.

Masih kata Kasat Resnarkoba bahwa kasus ini masih terus didalami guna mengungkap identitas orang yang menyuruh MC dan SA.

Yang pasti keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"MC dan SA ditahan di rumah tahanan Polres Kediri," tutupnya.***

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X