Dicurigai Jualan Pil Koplo, Pemuda Asal Kencong dan Jombang Jember Ditangkap Polisi

- Rabu, 22 Februari 2023 | 15:42 WIB
Kedua pelaku yang diamankan polisi.
Kedua pelaku yang diamankan polisi.

Jember, Jatim Hari Ini - Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang trend disebut pil koplo di wilayah Kecamatan Jombang Kabupaten Jember berhasil dihentikan oleh polisi.

Dua pemuda diduga pengedar ditangkap. Sedikitnya ada 508 butir pil berlogo Y dan 21 butir pil berlogo DMP, uang tunai dan handphone.

Kapolsek Jombang AKP Adam, SH mengatakan
pelaku yang ditangkap berinisial AR (17), asal Desa Jombang Kecamatan Jombang kabupaten Jember dan MS (23), Desa Kencong Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.

Kedua pelaku ditangkap lengkap dengan barang bukti (BB) kemarin sekitar pukul 23.30 WIB.

Ceritanya, pihaknya sedang melakukan serangkaian proses penyelidikan adanya peredaran Okerbaya dan mendapat AR membawa pil koplo berlogo Y sebanyak 4 butir dan pil berlogo DMP 7 butir .

"AR berikut BB terus dibawa ke Polsek Jombang untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan," terangnya.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, AR mengaku jika pil itu diperoleh dari MS.Dicarilah MS dan berhasil diamankan.

"AR dan MS masih menjalani proses pemeriksaan penyidik," ungkapnya.

Masih kata Kapolsek bahwa atas perbuatannya AR dan MS dikenakan pasal 196 sub 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila melihat adanya peredaran narkoba termasuk Okerbaya segera melapor ke Polisi biar segera diambil tindakan," pungkasnya. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gudang Pengering Tembakau PTPN X di Jember Terbakar

Selasa, 21 Maret 2023 | 22:33 WIB
X