Malang, Jatim Hari Ini - Kedapatan jualan obat keras berbahaya, pemuda berambut gondrong berinisial A (24), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diamankan polisi.
Dari tangan AK polisi mengamankan sedikitnya 100 butir pil double L dalam kemasan siap edar. Termasuk 1 buah Handphone dan uang tunai.
" AK ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari di rumahnya lengkap dengan barang bukti (BB)," ungkapnya.
AK mengaku jualan Okerbaya sudah 5 bulan. Okerbaya alias pil koplo dibeli dari seseorang dengan sistem ranjau.
Setiap paket berisi 5 hingga 7 butir pil oleh AK dijual kepada pelanggannya seharga Rp. 10.000 hingga Rp. 15.000.
Karena perbuatan AK melanggar pasal 196 sub pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terus dibawa ke Polsek Singosari.
"Sekarang masih dilakukan pengembangan. AK sudah ditahan di rutan Polsek Singosari," bebernya.
Ditangkapnya AK kata Kasi Humas bermula dari laporan masyarakat adanya peredaran pil koplo dan mencurigai AK yang mengedarkan pil koplo.
Berangkat dari situlah kemudian Unit Reskrim melakukan serangkaian proses penyelidikan ternyata benar.
"AK langsung ditangkap di rumahnya lengkap dengan BB," terangnya. (fah)
Artikel Terkait
Baru Ikut Kejuaraan Karate, Siswi SD Alam Insan Cendekia Bondowoso Juara di Malang
Maling Motor Yang Viral di Media Sosial Akhirnya Ditangkap Polisi Gabungan Malang
Spesialis Copet HP dan Dompet Asal Kedungkandang Kota Malang Ditangkap Polisi di BululawangÂ