Kabupaten Lumajang, Jatim Hari Ini - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) program PTSL yang menjerat Kasi Pemerintah dan Kepala Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko Lumajang mulai disidangkan.
Kedua pelaku inisial TON bin AS dan TOT bin MAH, saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lumajang, lantaran telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan pungli hingga 119 juta lebih.
Perbuatan nakal keduanya pun sampai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Lumajang.
Baca Juga: Kejaksaan Nilai Gugatan Praperadilan Kasus Pisang Mas Kirana di Lumajang Salah Sasaran
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, SH, MH, menyampaikan jika keduanya hari ini menjalani sidang yang kedua kalinya, yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya.
Sementara sidang pertama telah digelar pada Selasa (5/9/2023) lalu.
"Hari ini sidang keduanya, dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Nizar kepada jatimhariini.co.id, Selasa (19/9/2023).
Pantauan jatimhariini.co.id di lapangan menyebutkan, berkas perkara keduanya dilimpahkan ke pengadilan pada Senin (28/8/2023) lalu.
Baca Juga: Pelantikan 3 Calon Kepala OPD di Lumajang Diundur, Ini Alasanya
Dari barang bukti beberapa surat tanah yang diamankan, tertera nama 2 orang camat yang menerbitkan akta tanah, selaku PPATS. Yang mana nama tersebut patut diduga terlibat dalam pungli tersebut. ***
Artikel Terkait
Lahan Sewa PTPN Jadi Stockpile Terpadu di Lumajang Habis September Tahun Ini
Pelantikan 3 Calon Kepala OPD di Lumajang Diundur, Ini Alasanya
Kejaksaan Nilai Gugatan Praperadilan Kasus Pisang Mas Kirana di Lumajang Salah Sasaran