Kabupaten Lumajang, Jatim Hari Ini - Sidang gugatan praperadilan kasus Pisang Mas Kirana di Kabupaten Lumajang akhirnya mendapat jawaban dari Kejaksaan.
Bahkan jaksa menilai jika gugatan yang diajukan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang salah sasaran alias tidak sesuai dalam obyek gugatan.
Kali ini sidang tersebut hanya dihadiri Kejaksaan Negeri Lumajang dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lumajang, sebagai pihak termohon.
Baca Juga: November 2023 Bandara Kediri Siap Dites, Pemkab Kediri Siapkan Fasilitas Pendukung
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Nizar, SH, MH, menyatakan, pihaknya sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada hakim dan pemohon.
Yang mana jawaban tersebut menurutnya substansinya sudah lengkap dan tertera pada jawaban tertulis yang disampaikan itu.
Pada intinya, jawaban tersebut menyebutkan jika penyidikan kasus pisang mas kirana tidak pernah dihentikan.
Baca Juga: Pelantikan 3 Calon Kepala OPD di Lumajang Diundur, Ini Alasanya
"Penilaian kami, obyek praperadilan yang diajukan tersebut bukan termasuk kompetensi dalam objek gugatan praperadilan. Jadi hanya itu yang perlu kami tanggapi dalam jawaban itu," tutur Nizar kepada jatimhariini.co.id seusai sidang, Selasa (19/9/2023).
Sementara, yang menjadikan lama pihaknya dalam memberikan jawaban, lantaran sebagai pihak termohon cukup banyak. Baik yang di kabupaten, propinsi maupun yang di pusat. Sehingga butuh waktu untuk melakukan koordinasi.
"Kami tekankan lagi, bahwa apa yang didalilkan oleh pemohon, bukan termasuk objek praperadilan. Jawaban yang kami sampaikan menjadi satu kesatuan, baik dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung," tegasnya.
Baca Juga: Gerak Cepat Tim Damkar Sidoarjo, Usai Terima Laporan Warga Dari Call Center 112
Sementara Ketua KPI Lumajang, Indra Hosy Efendhy, SH, MH, menyampaikan, berdasarkan putusan MK yang telah dibacanya, mengenai objek praperadilan ada beberapa poin.
Ia juga menyadari soal upaya yang dilakukan KPI Lumajang, lebih mengarah ke upaya penghentian perkara secara materiil.
Artikel Terkait
Senja Cafe Senduro Lumajang, Tempat Nongkrong Baru di Dataran Tinggi, Dinginnya Bikin Syahdu
Lahan Sewa PTPN Jadi Stockpile Terpadu di Lumajang Habis September Tahun Ini
Pelantikan 3 Calon Kepala OPD di Lumajang Diundur, Ini Alasanya