Malang, Jatim Hari Ini - Jaman sudah edan, ada sindikat perdagangan bayi melalui forum jual beli di media sosial Facebook dan WhatsApp.
Namun sindikat itu berhasil dibongkar oleh tim buru sergap Sat Reskrim Polresta Malang.
Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto menuturkan dalam kasus ada tiga pelaku yang diamankan diantaranya berinisial E (19) dan F (19) orang tua bayi dan satunya berinisial A (21) sebagai perantara.
Menurut keterangan pelaku menawarkan bayi baru lahir untuk diadopsi dengan tarif mulai dari Rp. 8.000.000 hingga Rp. 18.000.000.
Bayi itu ditawarkan melalui media sosial Facebook dengan nama "Adopsi Bayi Baru Lahir". Sedang di grup WhatsApp Grup Adopter Bumil Amanah.
Kasus perdagangan bayi terungkap ketika salah satu saksi bertemu dengan pelaku di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang saat hendak mengambil bayi yang berasal dari Sukoharjo Jawa Tengah.
Melihat adanya perdagangan bayi, warga yang mengetahui langsung melaporkan ke polisi.
Gerak cepat polisi, membuahkan hasil yakni mengamankan tiga berikut barang bukti berupa beberapa handphone, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), pakaian bayi serta uang tunai sebesar Rp. 6.500.000.
Baca Juga: Cabuli 4 Santrinya, Seorang Guru Ngaji di Lawang Malang Dibekuk Polisi
Sedang bayinya dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Malang dengan pendampingan Dinas Sosial.
Akibat perbuatannya para pelaku ditahan di rumah tahanan Polresta Malang untuk proses hukum.
"Pelaku dijerat pasal 83 UURI No 35 tahun 2014 dan pasal 2 UURI No 21 tahun 2007," tegasnya. (fah)
Artikel Terkait
Cetak Sejarah, Tim Sepak Bola Putri Sidoarjo Juara Porprov Jatim 2023 Usai Taklukan Kota Malang
Cabuli 4 Santrinya, Seorang Guru Ngaji di Lawang Malang Dibekuk Polisi
Beraksi di 7 TKP, Maling Sepeda Motor asal Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Malang Ditangkap Buser