Kabupaten Sampang, Jatim Hari Ini - H. Noryasin (61) Warga Dusun Oloh Laok, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura, korban pengeroyokan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, kini kasusnya berakhir dengan Restorative justice (RJ) alias damai, Senin (18/9/2023).
Mengapa demikian, hal itu dibuktikan dengan kedatangan kedua belah pihak antara Nur Yasin (43) bersama keponakannya Holil (25) ke Mapolres Sampang untuk mencabut laporannya masing-masing serta dibuktikan dengan penandatanganan akta perdamaian dari kedua belah pihak, untuk tidak saling menuntut di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sampang.
Penasehat Hukum (PH) dari Nur Yasin, Achmad Bahri mengatakan bahwa sebagai PH mengupayakan untuk restorative justice kedua belah pihak dan mendapatkan respon baik dari kliennya untuk berdamai.
Baca Juga: Masa Jabatan Bupati-Wabup Sampang Akan Berakhir 31 Desember, Pj Masih Tahap Usulan
Begitupun sebaliknya dari pihak Holil sama-sama berkenan untuk berdamai karena pertimbangan masih satu darah atau keluarga.
"Alhamdulillah tadi di ruang unit IV Tipiter (Sat Reskrim Polres Sampang) itu sama-sama menyampaikan perkataan maaf bahkan berpelukan)," ujarnya.
Dalam, kesempatan perdamaian tersebut tidak ada satupun pihak yang mencari siapa yang salah dan benar. Sebab, kedua pihak menilai semua ini adalah ujian dan cobaan.
"Jadi semuanya sudah merasa ikhlas tanpa adanya ganti rugi apapun di perdamaian ini," terangnya.
Sementara, di tempat yang sama Holil menyampaikan jika sejak awal dirinya mengikuti keputusan pamannya, apakah laporan di kepolisian mau dicabut atau dilanjut.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BLT DD, Mantan Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan
Akan tetapi, setelah musyawarah dari keluarga untuk sama-sama ikhlas dan saling memaafkan, akhirnya memilih damai.
"Ini merupakan hasil musyawarah dari keluarga," pungkasnya.
Dilansir dari website resmi fahum.umsu.ac.id, Restorative Justice adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.
Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan. ***
Artikel Terkait
Kapolsek Sokobanah Sampang Serahkan Bantuan Rp 52 Juta ke Keluarga Bocah yang Tangannya Putus
Diduga Korupsi Dana BLT DD, Mantan Kades di Sampang Ditahan Kejaksaan
Masa Jabatan Bupati-Wabup Sampang Akan Berakhir 31 Desember, Pj Masih Tahap Usulan