Kabupaten Lumajang, Jatim Hari Ini - Perbuatan tidak senonoh kembali menimpa anak-anak yang masih berusia belasan tahun di Kabupaten Lumajang.
Kali ini perbuatan biadab itu dialami oleh bocah penyandang disabilitas inisial VI (13), warga Kecamatan Pronojiwo Lumajang. Kasusnya kini telah dilaporkan ke Polres Lumajang.
Indri, warga yang tak jauh dari tempat tinggal korban menyampaikan, korban yang mengalami gangguan pendengaran sejak lahir itu mendapat perlakuan tidak senonoh dari pria berusia sekitar 36 tahun.
Baca Juga: Martabak Mak Jum Lumajang, Warung Sederhana Berada di Belakang Plaza, Menyimpan Ribuan Kenangan
Peristiwa pilu itu pun, informasinya sudah dilaporkan oleh ibu korban dengan didampingi RT setempat, sekitar akhir bulan Agustus lalu.
Setelah dilaporkan, pelaku mengaku mau bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Akan tetapi, hal itu ditolak oleh keluarga korban. Apalagi korban masih terlalu kecil dan ingusan.
"Kejadiannya tidak tau kapan dan di mana, soalnya korban sulit diajak komunikasi, karena memang tidak pernah sekolah," tutur Indri kepada jatimhariini.co.id, Jum'at (15/9/2023).
Menurutnya, korban dengan pelaku mempunyai hubungan yang istimewa. Walau pun usia keduanya terpaut jarak yang cukup jauh.
Meski usianya baru 13 tahun, korban sudah hidup mandiri dengan segala keterbatasannya dan sudah bekerja sebagai kuli angkut salak.
Baca Juga: RAB Pembangunan Masjid Induk di BSD Rp 5,7 M, Dana di Baznas Lumajang Rp 2,6 M
"Itu cuma dicabuli atau bahkan lebih dari itu, Saya belum tau. Karena yang ngerti bahasanya cuma orang tuanya. Kasian anaknya masih kecil," ucapnya prihatin.
Sementara Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Novandy Helda Prasetya, SH, ketika dikonfirmasi jatimhariini.co.id terkait perbuatan tidak senonoh yang dialami bocah penyandang disabilitas, belum memberikan tanggapan.
Panggilan telfon dan pesan whatsapp jatimhariini.co.id, belum direspon sama sekali.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Dhedi Ardi Putra, SIK, MM, ketika ditanya hal yang sama, malah meminta jatimhariini.co.id melakukan konfirmasi ke kanit reskrim Polsek Pronojiwo.
Artikel Terkait
Menilik Air Terjun Sarun Lumajang, Wisata Alam yang Sempat Populer, Tapi Kini Terlupakan
RAB Pembangunan Masjid Induk di BSD Rp 5,7 M, Dana di Baznas Lumajang Rp 2,6 M
Martabak Mak Jum Lumajang, Warung Sederhana Berada di Belakang Plaza, Menyimpan Ribuan Kenangan