Jakarta, Jatim Hari Ini - Tim Gabungan Arema (TGA) pada Jum'at (17/12/2022) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang juga didampingi oleh tim kuasa hukum TGA. Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengungkapkan, saat ini pihaknya akan membuat laporan tipe B (laporan yang dibuat oleh korban) dengan dugaan pelanggaran pada Pasal 351, 353, dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat dan kematian serta Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. "Ya hari ini kita melaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 351, 353, serta 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan hingga kematian" terangnya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Bareskrim Polri. Laporan yang dibuat hari ini berbeda dengan laporan Model A milik Polda Jatim yang saat ini beredar di masyarakat dan telah diproses di Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim. “Hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan,” pungkasnya. (adi/fit)