Jakarta,Jatim Hari Ini – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga tersangka narkoba di Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni SY (48 tahun), AT (35 tahun), dan FF (27 tahun). SY diketahui merupakan penyandang disabilitas.
“Ini modus baru, untuk menghilangkan kecurigaan, maka digunakan orang-orang khusus seperti saudara kita yang disabilitas, yang memang berpenampilan terlihat tidak mencolok,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022). Kapolres mengungkapkan, masing-masing pelaku memiliki peran sendiri-sendiri. Pelaku SY berperan sebagai kurir. AT berperan menerima narkoba dari SY, sedangkan FF yang menyuruh AT. Tersangka penyandang disabilitas, SY, agar tidak terlihat mencolok, ia membawa narkoba hanya menggunakan tas. Tas tersebut diselempangkan ke badannya. “Ini juga pembelajaran baru untuk kita semua sehingga kita bisa meminimalkan ruang gerak pengedar-pengedar narkoba,” imbuh kombes Komarudin. Meski begitu, Kombes Komarudin memastikan penindakan hukum tak pandang bulu. “Nanti ranahnya pengadilan menentukan dengan berbagai pertimbangan,” lanjutnya.Terkait dengan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan bahwa selama kurun waktu sepuluh hari terakhir, pihaknya telah mengungkap 5 kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Dari lima kasus tersebut, ada sembilan orang yang ditangkap dengan sejumlah barang bukti disita dari kelima TKP, di antaranya 6,7 Kg sabu, 3,1 Kg ganja, 40 butir ekstasi, 1,95 gram serbuk ekstasi.
Polisi mengklaim total kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 9 miliar. Lalu jumlah jiwa yang bisa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 58 ribu orang. Para tersangka dijerat Pasal 114 2 Subpasal 112 (2) juncto 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Penulis : Heru Mindarto/ tej)