Penjaringan Perangkat Desa Jururejo Ngawi Disoal Masyarakat

- Rabu, 30 November 2022 | 20:43 WIB
Pelantikan perangkat desa terpilih.
Pelantikan perangkat desa terpilih.

Ngawi, Jatim Hari Ini - Penjaringan Perangkat Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi disoal oleh masyarakat setempat. Penjaringan itu dilakukan bulan Oktober dan telah dilantik perangkat desa terpilih pada Bulan November. Menurut warga, dalam penjaringan tersebut, ada perangkat desa terpilih diduga tidak memenuhi syarat administrasi. Yakni untuk posisi Kepala Dusun Padas. Seorang warga mengatakan, tes tulis meluluskan nilai tertinggi yang diraih oleh Diah Ayu Purbasari, warga Kepatihan Ngawi Kota. Namun yang bersangkutan oleh warga dinilai tidak memenuhi syarat administrasi. "Sebenarnya beberapa warga, dan saya itu menilai dan menyayangkan karena saat pendaftaran, dia nikah siri dengan suaminya baru yang bernama Andik bekerja di Jakarta. Karena suami dulu PNS, kalau cerai di PNS menunggu lama, dan melalui berbagai tahapan maka melalui siri. Sementara KK dan KTP untuk pendaftaran menggunakan data lama, diharapkan saya sebagai warga yang jadi Kasun harus bisa menjadi panutan," terang salah satu warga mengaku bernama Ahmad Sidiq, Rabu (30/11/2022). Semantara Camat Ngawi Drs. Yudho saat dikonfirmasi menyampaikan, sesuai aturan Bupati Nomor 103 tentang penjaringan perangkat desa, untuk perangkat dan alat pendukung lainnya dalam tes terdiri dari unsur peserta, panitia, kepala desa sebagai pembina dalam perekrutan perangkat desa. Kemudian syarat utama adalah menyerahkan STTB asli, KK fotocopy, KTP fotocopy, SKCK. “Umur disesuaikan tidak dituakan maupun dimudakan, jika sudah terpenuhi tidak menjadi soal. Masalah status seperti nikah siri itu bukan menjadi masalah,” katanya. "Kalau saat status keluarga nikah siri itu kan tidak masuk data kependudukan negara, yang digunakan KK dan KTP lama diperbolehkan, apabila seperti KK baru masih proses tak menjadi masalah, intinya disini WNI, masalah status bukan pelanggaran,” terangnya. "Memang boleh, jadi persoalan di masyarakat adalah soal etika, kalau status keluarga tidak menghalangi sebagai perangkat,” pungkasnya. (rif/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X