Bondowoso, Jatim Hari Ini – Pembunuhan terhadap Ojol warga Desa Sumber Kalong RT 21 RW 8 Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, pada Rabu (30/11/2022) sore ditengarai bermotif asmara. Diketahui tersangka berinisial BH (31) dengan alamat RT 15 RW 15 Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, telah melakukan pembunuhan kepada korban atas nama Maharsuya Yusi Widigdya alias Yusi (33 ), (baca : https://jatimhariini.co.id/2022/11/30/pembunuhan-ojol-di-rumahnya-gegerkan-warga-kademangan-bondowoso ). Saat Press Release, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.IK. menggelar menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Tepatnya pada hari Rabu, (30/11/2022) sekira pukul 14.30 WIB, terjadi di rumah kontrakan korban tepatnya Jl. Kolonel Sugiono RT 10 RW 2 Kelurahan Kademangan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso. "Tersangka BH telah mendatangi istri korban (Indira Pagaswati) yang telah memiliki hubungan gelap sejak bulan Januari 2022, dan sekira pukul 14.20 WIB korban telah pulang kerja dan mendapati istri korban dan tersangka berduaan di dalam kamar, sehingga atas kejadian tersebut terjadilah pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya dilanjutkan dengan peristiwa pemukulan oleh korban kepada istrinya, melihat hal tersebut tersangka terbersit tidak tega melihat istri korban dipukuli terus sehingga berniat untuk membunuh korban,"terangnya. Sehingga saat itu juga tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan didalam tasnya (dibawa dari rumahnya) yang pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut. "Mengetahui tersangka keluar kamar, korban berinisiatif mengejar tersangka dan hendak melakukan pemukulan kepada tersangka kemudian di saat yang bersamaan tersangka telah menghujamkan atau menusukkan pisau lipat tersebut bertubi tubi sebanyak 7 kali kearah badan korban,"ungkap Kapolres. Adapun luka yang ada pada korban di bagian depan korban dan mengenai rongga dada kiri sebelah kiri puting, rongga dada kiri sebelah kanan puting, rongga dada kanan dibawah puting, rongga perut sebelah kiri bawah, lengan kanan bagian dalam, lengan kiri bagian dalam, dan depan rongga dada kiri depan ketiak, sehingga korban terdorong atau mundur dari depan kamar (ruang tengah) sampai kekamar mandi yang berjarak kurang lebih 3 - 4 meter sehingga korban jatuh terselungkup dikamar mandi, dan korban meninggal dunia ditempat akibat pendarahan dari luka robek yang ada pada tubuh korban. "Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, 1 bilah pisau lipat warna hitam ukuran 20 cm, 1 buah celana jeans warna biru dengan bercak darah, 1 buah jaket ojol warna hitam kombinasi hijau dengan bercak darah, 1 buah kaos warna hitam dengan bercak darah, 1 pasang sandal warna coklat, 1 buah tas warna hitam merk Eiger, 1 buah helm warna putih merk DJ Maru, 1 unit HP VIVO warna gold, 1 unit HP POCO warna hitam, 1 pasang sarung tangan karet warna putih, 1 buah helm warna hitam bermotif Gojek warna hijau, 1 unit HP Infinix warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam doff, " tutur AKBP Wimboko. " Atas Perbuatan Tersangka BH kami jerat dengan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun, "pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.IK. (eko/tej)