Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan di Bondowoso Tolak Omnibus Law Kesehatan

- Rabu, 23 November 2022 | 21:23 WIB
Organisasi profesi tolak RUU omnibus law kesehatan.
Organisasi profesi tolak RUU omnibus law kesehatan.

Bondowoso, Jatim Hari Ini - Organisasi profesi kesehatan di Bondowoso, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia) dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) berkumpul di Gedung PPNI Bondowoso, Rabu (23/11/2022) siang. Mereka kompak menandatangani sebuah petisi untuk menolak RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi UU. Sebab, RUU Omnibus Law Kesehatan yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah dan  DPR RI  dianggap merugikan organisasi profesi yang sudah lama terbentuk dan mempunyai UU sendiri. Dr Nurwahyudi SpJP yang sehari harinya bertugas sebagai dokter ahli jantung di RSUD dr Koesnadi Bondowoso dalam mengatakan, organisasi profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI, PATELKI, IAI, sudah punya UU sendiri. "Dan aturan itu sudah berjalan bagus dan bermanfaat bagi masyarakat profesi dan masyarakat umum," katanya. Oleh sebab itu organisasi profesi Kesehatan ini meminta pemerintah dan DPR RI jangan meringkas UU yang sudah ada menjadi omnibus law. "Karena kelompok Profesi Kesehatan  ini unik dan khas," katanya. Justru sebaliknya, kata Nurwahyudi, perbaikan sistem kesehatan harus dilakukan untuk kebaikan masyarakat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi. "Diantaranya melalui perubahan  atau perbaikan UU dibidang kesehatan dengan melalui proses yang benar dengan melibatkan stakeholder yang terkait kesehatan termasuk organisasi profesi," ucapnya. Sebaliknya dari kajian yang dilakukan, omnibus law kesehatan ini banyak hal yang kurang tepat, baik dari sisi keadilan, kemanfaatan, maupun kepastian hukum. "Dengan demikian RUU kesehatan ini berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama layanan kesehatan di masyarakat," ungkapnya. RUU omnibus law kesehatan juga berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi Kesehatan dengan pemerintah yang selama ini berjalan baik. Keberadaan organisasi profesi Kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan dalam hal memeriksa latar belakang anggotanya. "Pembinaan, serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesinya," terangnya. Oleh sebab itu, dr Nurwahyudi sebagai perwakilan IDI Bondowoso bersama organisasi profesi Kesehatan yang lain nya menyatakan menolak isi RUU omnibus law kesehatan.  "Karena omnibus law kesehatan ini berpotensi merugikan masyarakat. Dan berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat," ucapnya. Serta, menuntut dan mendesak agar RUU omnibus law kesehatan ini dikeluarkan dari prioritas prolegnas atau program legislasi nasional," tegasnya. RUU omnibus law kesehatan ini akan mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi dengan pemerintah daerah yang sejak lama berjalan baik. "Kami terus mendukung perbaikan sistem kesehatan ke daerah daerah dengan melibatkan Organisasi profesi Kesehatan dengan tetap menjaga kewenangan Organisasi profesi dalam mengatur profesi nya yang selama ini berjalan baik," katanya.  Yudo Tri Handoko, Ketua PPNI Bondowoso yang seharinya bertugas di RSUD dr Koesnadi Bondowoso menambahkan dengan adanya RUU omnibus law kesehatan itu jelas merugikan profesi kesehatan yang sudah ada. Karena ada celah hukum di RUU omnibus law kesehatan itu memberikan ruang bagi tenaga kesehatan asing masuk Indonesia. (eko/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X