Bangkalan, Jatim Hari Ini - Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 6, 34 gram, seorang remaja berinisial E warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Madura ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangkalan. Turut diamankan petugas berupa 2 buah pil inex, 4 buah pipet kaca, 2 unit handphone dan 1 unit timbangan digital. Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH., S.IK., MH menuturkan pelaku merupakan seorang residivis sabu sabu dan baru menghirup udara bebas setahun terakhir. Meski demikian pelaku tidak jera dengan perbuatannya di masa lampau dan kembali melakukan perbuatan yang sama. "Pelaku ditangkap di rumahnya lengkap dengan barang bukti (BB)," ujarnya. Pihaknya masih memburu pemasok barang haram itu. "Identitas pemasok sudah dikantongi, dan masih diburu," ungkapnya. Pelaku ini nampaknya mengikuti jejak ayahnya yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan Kabupaten Pamekasan atas kasus yang sama. "E dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. (abu/fit)